Menteri hingga Pejabat Eselon 1 dan 2 Wajib Pakai Mobil Listrik di IKN

Selasa, 18 Juni 2024 | 09:23 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah berkomitmen untuk menerapkan konsep green energy pada seluruh ekosistem di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan sudah meminta semua kementerian untuk melakukan pengadaan mobil listrik di IKN. Dia menyebut penggunaan mobil listrik ini tidak hanya untuk menteri, tetapi juga pejabat eselon I dan II Kementerian.

"Saya sudah menyampaikan kepada kementerian melakukan pengadaan EV untuk masing-masing kementerian. Tentunya Menteri, eselon I dan 2 yang memiliki kendaraan-kendaraan pribadi, di dalam IKN harus menggunakan EV," kata Budi dikutip, Selasa (18/6/2026).

Mobil listrik juga diharuskan digunakan pada saat upacara HUT RI ke 79 nanti. Pemerintah akan menyediakan mobil listrik untuk tamu-tamu VIP.

"Tamu VIP di IKN kita haruskan menggunakan EV kita akan melakukan simulasi apakah setiap duta besar diberikan satu mobil (ev). Itu base Setneg (Sekretariat Negara)," tutur Budi.

Budi mengatakan untuk angkutan darat di IKN menuju dan selama HUT Indonesia ke 79 nanti akan disediakan transportasi bus. Pemerintah akan bekerjasama dengan operator kendaraan nasional, termasuk menggandeng swasta untuk menyediakan transportasi selama HUT RI.

"Tapi yang pasti angkutan darat di IKN ini terbagi menjadi beberapa fungsi. Pertama adalah fungsi dari luar terutama dari Balikpapan ke IKN, kita memiliki fasilitas ride and park dan dari situ kita keliling dengan menggunakan bus atau mobil yang disediakan atau dimiliki oleh para operator swasta untuk menuju tempat-tempat akhir," katanya.

"Tetapi juga untuk operator swasta ada Blue Bird, Gojek dan lainnya di mana mereka akan mengisi ruang-ruang komersil yang digunakan secara individu," tambah dia. kbc10

Bagikan artikel ini: