Pemerintah Diminta Tak Bebani Kenaikan Cukai Tinggi bagi Industri SKT, Ini Alasannya
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah dinilai belum bisa memberikan perlindungan memadai kepada Industri sigaret kretek tangan (SKT) yang notabene merupakan sektor padat karya dan penyerap banyak tenaga kerja.
Apalagi sektor ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah dan lapangan kerja, terutama bagi perempuan. Kontribusi besar SKT ini seharusnya menjadi pertimbangan dalam kebijakan industri, terutama terkait penetapan tarif cukai.
Sekretaris Jenderal Komunitas Kretek, Aditya Purnomo mengungkapkan, segmen SKT dalam industri hasil tembakau (IHT) mulai mengalami pertumbuhan setelah sebelumnya mengalami penurunan permintaan.
"Saat ini (SKT) sedang bagus. Perusahaan-perusahaan besar mulai menata ulang penjualan di sektor SKT-nya yang juga meningkatkan tenaga kerja yang baru. Saya kira ini kesempatan kerja yang sangat baik untuk tenaga kerja di SKT," ujar Aditya seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (3/7/2024).
Namun, Aditya menyoroti bahwa segmen SKT masih belum mendapatkan perlindungan penuh dari pemerintah.
"Selama regulasi yang membahayakan segmen SKT itu masih ada, ditambah dengan kebijakan cukai yang masih tidak berpihak kepada industri di mana besarannya ditentukan tanpa melihat faktor ekonomi juga inflasi, (maka dapat dikatakan) pemerintah masih belum melindungi atau memperhatikan para pekerja di sektor SKT," tegasnya.
Dia juga menyatakan bahwa kebijakan kenaikan cukai yang tinggi belum efektif menekan angka prevalensi perokok dan justru berdampak negatif pada keberlangsungan pekerja di sektor SKT.
"Saya kira kebijakan-kebijakan ke depannya (salah satunya cukai) harus lebih progresif dan lebih akomodatif terhadap kepentingan stakeholder dan masyarakat yang hidup dari sektor kretek," tambahnya.
Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Moddie Alvianto Wicaksono, sependapat bahwa pemulihan segmen SKT telah menghidupkan perekonomian daerah.
Berbagai jenis usaha tumbuh di sekitar sentra-sentra industri SKT, seperti warung makan, kos, angkutan umum, hingga pedagang kebutuhan rumah tangga, sehingga lingkungan sekitar pabrik SKT menjadi lebih sejahtera.
"Meskipun begitu, perlu diingat pemerintah harus kontinyu juga dalam upaya melindungi puluhan ribu pekerja SKT,” kata Moddie.
Dia berharap dengan dampak positif nyata dari industri SKT bagi ekonomi daerah, pemerintah dapat menetapkan regulasi yang melindungi keberlangsungan industri ke depannya.
"Maka dari itu, kami meminta regulasi yang mendukung secara menyeluruh tanpa terkecuali. Sekarang, ancaman terdekat untuk teman-teman SKT adalah RPP Kesehatan dan kenaikan cukai. Maka kami cukup concern terhadap itu, dan kami secara tegas menolak RPP tersebut dan meminta cukai tidak naik tahun depan," ujar Moddie. kbc10
Utang Pemerintah Naik Jadi Rp8.353 Triliun pada Mei 2024
Berdalih Selamatkan Ratusan Ribu Nyawa Masyarakat RI, Menkes: Dokter Asing Bukan Saingi yang Lokal
Jadi Tantangan Serius, 70 Juta Orang RI Perokok Aktif
Mau Suku Bunga Acuan Turun? Ini Syarat Menurut Deputi Senior BI
Jangan Senang Dulu! OJK Ingatkan Modus Penipuan Salah Transfer