OJK rilis stimulus untuk debitur terdampak corona termasuk UMKM
JAKARTA, kabarbisnis.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan stimulus bagi perusahaan yang menjadi debitur alias memiliki utang bank. Beleid melalui POJK No.11/POJK.03/2020 ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi perekonomian nasional dalam menghadapi dampak penyebaran virus corona.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menilai kinerja dan kapasitas debitur diperkirakan banyak yang menurun akibat wabah virus corona.
Dengan aturan ini, khusus debitur bank yang usahanya terkena dampak virus corona status kreditnya akan ditetapkan lancar, meskipun sedang mengalami kesulitan membayar. Penilaian hanya mencakup ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga.
"Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud," katanya melalui keterangannya, Kamis (19/3/2020).
Kemudahan proses restrukturisasi ini diberikan untuk debitur yang terkena dampak penyebaran corona, termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki plafon utang hingga Rp 10 miliar.
Beberapa sektor usaha yang terdampak sendiri seperti pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, dan pertambangan. Stimulus ini pun hanya berlaku setahun sejak aturan ini diundangkan, yakni mulai pada 16 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.
"Melalui kebijakan stimulus ini, Perbankan juga memiliki pergerakan yang lebih luas sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan memberikan kredit baru kepada debiturnya," kata Heru. kbc10
Rencana Penerapan Biodiesel B40 di 2025, Begini Respons Industri Otomotif
Di Event Surabaya Pestapora, Etawalin Dorong Gaya Hidup Sehat Anak-Anak
TikTok Uji Coba Unggahan Video Berdurasi 60 Menit, Saingi YouTube?
SBI Alokasikan Separuh Area Pabrik Cilacap sebagai Hutan Kota
Pertagas Gelar Pelatihan Produksi Produk Pertanian Ramah Lingkungan di Samboja Kutai Kartanegara