Kementerian PUPR Kejar Pembangunan 17 Bendungan di Tahun 2024

Minggu, 4 Februari 2024 | 17:57 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan pembangunan 17 bendungan dapat dituntaskan di tahun 2024 ini. Namun, sebagian bendungan lainnya baru akan dilanjutkan pemerintahan selanjutnya terhambatnya karena pembebasan.

Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Bob Arthur Lombogia mengatakan, sebanyak 42 unit bendungan telah rampung pada 2015-2023. Bob optimistis 13 bendungan akan rampung pada semester pertama tahun ini, sedangkan selebihnya selesai hingga akhir Desember 2024.

"Konstruksi 17 bendungan mau kami dorong, kecuali bangunan-bangunan pelengkap seperti taman," kata Bob di Jakarta, baru-baru ini.

Dia mencatat, empat bendungan baru rampung pada semester kedua 2024 karena masalah pembebasan tanah di daerah genangan air. Menurutnya, lebih dari lima bendungan mengalami hal yang sama saat ini, seperti Bendungan Margatiga di Lampung.

Bob menuturkan, konstruksi Bendungan Margatiga telah rampung namun belum dapat diisi air atau impounding. Alhasil, Bob harus melibatkan pemerintah daerah, Badan Pertanahan Negara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.

"Tadinya kami pikir tidak ada masalah dalam pembebasan tanah, tapi pada akhir konstruksi ada yang mengaku sebagai pemilik tanah di daerah genangan. Kami ajak aparat penegak hukum untuk menghindari keputusan yang bertentangan dengan hukum," ujarnya.

Lahan irigasi yang mendapat suplai dari air dari bendungan saat ini mencapai 10,66% atau seluas 761.542 ha dari total luas irigasi potensi sebesar 7,14 juta ha pada 2014. Setelah pembangunan 52 bendungan baru selesai, cakupannya diharapkan dapat meningkat menjadi 17,43% atau seluas 1.245 juta ha.

Bob mengaku, hal yang sama terjadi saat proses impounding Bendungan Karian di Banten. Menurut dia,  pihaknya harus membangun 30 masjid yang sebelumnya ada di area genangan. Namun proses tersebut terhambat karena masyarakat telah membangun delapan masjid secara mandiri.

Menurut dia, masyarakat pada akhirnya menuntut ganti rugi dalam bentuk uang tunai. Bob menjelaskan, hal tersebut menjadi kendala lantaran sebagian masjid yang telah dibangun tersebut dibangun di atas tanah wakaf.

Sehingga proses pembebasan tanah harus dibantu Kementerian Agama. "Masjid lainnya sudah diganti dengan tanah dan dibangunkan masjid. Kami ganti seluruh masjid masyarakat," katanya.

Dari target 61 bendungan, sebanyak 52 bendungan diperkirakan memiliki kapasitas tampung 3.734,09 juta meter kubik serta memiliki potensi pemanfaatan untuk memasok air ke 71 daerah irigasi (DI). Pembangunan bendungan ini diharapkan mampu meningkatkan luas lahan irigasi yang mendapat jaminan air. Total target pemanfaatan bendungan untuk irigasi berdasarkan data desain bendungan seluas 385.646 hektare (ha). kbc11

Bagikan artikel ini: