Regulasi bioetanol segera disiapkan

Kamis, 30 Agustus 2018 | 19:09 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah konsisten untuk mencapai target bauran energi nasional di tahun 2025 sebesar 23% untuk sumber energi baru terbarukan (EBT) dari total sumber energi. Seperti diketahui kebijakan implementasi biodiesel 20 % (B20) telah ditetapkan pemerintah dan berlaku efektif 1 September 2019. Kebijakan ini akan mendorong pencapaian target bauran energi nasional.

Setelah regulasi tersebut dikeluarkan, kini pemerintah ancang-ancang untuk menyusun regulasi baru terkait dengan penggunaan bahan bakar nabati (BBN) lain yang akan dicampur BBM jenis gasoline, yakni etanol. Kementerian ESDM melihat potensi etanol untuk menjadi sumber energi tambahan sangat besar. Sebab itu Kementerian ESDM sedang mendorong pemanfaatan etanol untuk melengkapi bauran energi nasional.

"Kalau misalnya pemerintah mengizinkan impor etanol dicampur (pada BBM) ya belum dihitung sih harganya. Tapi misalnya E20 (etanol 20 persen) selesai bauran energi," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan di Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Jonan mengatakan saat ini rata-rata konsumsi gasoline sekitar 15 juta - 17 juta kiloliter (KL) per tahun. Apabila jumlah sebesar itu dicampur etanol maka jumlah kontribusi EBT dalam bauran energi akan jauh lebih signifikan. Hanya saja dia menyadari bahwa produksi etanol masih belum signifikan.

Sebab itu Jonan mendorong agar jajarannya mulai aktif mendukung pengembangan produksi etanol."Untuk gasoline, mestinya dicampur etanol. Ada casava, lira, jagung dan lainnya, nah etanol ini campurannya masih kurang," terang Jonan.

Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) menyebutkan bauran EBT dipatok sebesar 23% dari energi mix. Saat ini bauran energi baru sekitar 10 persen, apabila sektor transportasi berikut etanol diimplementasikan, bauran energi akan terangkat menjadi 20%.kbc11

Bagikan artikel ini: