Ada OSS, urus izin usaha jasa konstruksi kini cuma 7 menit

Rabu, 6 Oktober 2021 | 11:27 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) turut mempercepat proses perizinan badan usaha jasa konstruksi melalui Online Single Submission (OSS).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, penerapan OSS itu agar dapat mempercepat proses perizinan sekaligus menghindari tindak korupsi.

"Mempercepat dan mengurangi tatap muka dalam rangka meminimalisasi upaya kita mengurangi korupsi," kata Basuki dalam acara Launching Operasional Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) di Auditorium KemenPUPR, Selasa (5/10/2021).

Seperti diketahui, OSS merupakan implementasi dari Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko.

"Dengan digitalisasi ini saya ingin mengajak bukan hanya mendigitalisasi proses manual tapi juga merubah perilaku para pelakunya. Kita mensosialisasikan dan mengajak seluruh pelaku jasa konstruksi merubah perilakunya dengan ada OSS ini," jelasnya.

Meski proses pemberian izin dan sertifikasi dilakukan cepat, Basuki juga meminta agar kualitas tetap terjaga. Menurutnya, jangan sampai mempercepat proses namun tidak berkualitas.

"Jadi saya kira kecepatan ini saya juga mohon tetap jaga kualitas. Jangan sampai mempercepat proses, mempermudah proses akan mengurangi kualitasnya. Karena saya sebagai pembina dan pengguna jasa konstruksi merasakan hasilnya di lapangan. Jadi saya ingin kecepatan, kemudahan tetap menjaga kualitas hasil kegiatan jasa konstruksi," paparnya.

Basuki menyebut, hingga saat ini sudah ada 71 ribu sertifikat yang dihasilkan. "Ini bukan pekerjaan yang mudah, namun bisa kita laksanakan dengan niat baik," tuturnya.

Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan menambahkan, dengan online single submission (OSS) ini pelaku atau badan usaha konstruksi dapat mengajukan perizinan usahanya dalam waktu 7 menit, di manapun dan kapanpun. Dua kali lebih cepat prosesnya daripada kebijakan yang berlaku sebelum ada OSS.

"Proses perizinan usaha ini memberikan daya saing untuk konsultan dan jasa konstruksi. Proses penerbitan maksimal 7 menit dari awal proses pendaftaran, dan untuk itu pendaftaran statusnya lengkap. Sedangkan proses lisensi ini paling lama 30 hari," ujar Yudha.

Dia menuturkan, dengan terkoneksinya portal perizinan PUPR dan SIJK (Sistem Informasi Jasa Konstruksi) terintegrasi dengan sistem OSS maka akan memberikan kemudahan proses perizinan berusaha. Manfaat lainnya juga akan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas proses perizinan berusaha, serta daya saing pelaku konstruksi.

"Di sini kami juga mendorong asosiasi badan usaha dan asosiasi profesi yang belum terakreditasi agar segera memenuhi persyaratan akreditasi sehingga dapat membentuk LSBU dan LSP," kata Yudha. kbc10

Bagikan artikel ini: