Mentan Tindak Tegas Pelaku Usaha yang Impor Pakan Tanpa Izin

Jum'at, 26 Januari 2024 | 14:58 WIB ET
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman

JAKARTA, kabarbisnis.com: Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bertindak tegas terhadap importir pakan yang melakukan impor bahan baku pakan ternak tanpa izin dan berpotensi merusak sistem produksi pertanian indonesia. Langkah tersebut menyikapi kondisi importasi ugal-ugalan yang terjadi.

Mentan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/1/2023) menjelaskan, Kementerian Pertanian (Kementan) dan Satgas Pangan Mabes Polri telah melakukan evaluasi  perizinan pemasukan Bahan Pakan Asal Tumbuhan (BPAT) dan Bahan Pakan Asal Hewan (BPAH). Kementan menegaskan kembali kepada seluruh pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait izin pemasukan BPAT dan BPAH.

Mentan telah memerintahkan satgas pangan untuk menindak tegas importir nakal dan mafia pakan ternak.Bahkan Mentan telah memberi sanksi bagi importir tersebut, dan Satgas Pangan Polri menindaklanjuti bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementan untuk mengevaluasi semua pelaku usaha yang telah melakukan pemasukan BPAT/BPAH.

"Untuk itu kami ambil tindakan tegas dan beri sanksi bagi importir nakal ataupun mafia impor. Kami tegaskan tidak ada kompromi dan ruang bagi importir nakal yg merusak sistem produksi pangan di tanah air.Satgas Pangan Polri juga bekerja menindak para importir nakal ini," tegas Amran.

Amran menambahkan, di dalam negeri pemerintah saat ini juga terus menggenjot produksi jagung nasional, dan dalam beberapa waktu ke depan akan panen puncak jagung, diantara Lampung, Sulawesi Selatan, Gorontalo, NTT, NTB dan Jawa Timur.

"Kalkulasi Kementan untuk produksi jagung bulan Februari 2024, akan panen seluas 300 ribu hektar atau setara 1,5 juta ton. Bahkan pada puncaknya bulan Maret-April mencapai 800 ribu hektar atau setara produksi 4 juta ton jagung. Silahkan diserap para produsen pakan ternak," lanjutnya.

Kementan terus berpegang pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian, dalam menerbitkan rekomendasi impor bahan baku pakan ternak. Diketahui beberapa importir nakal tidak diterbitkan rekomendasi impornya mengingat mereka melakukan importasi bahan baku pakan secara ilegal. kbc11

Bagikan artikel ini: