Kemendag: Aplikasi Temu Belum Miliki Izin Operasi di Indonesia

Rabu, 19 Juni 2024 | 15:28 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan aplikasi belanja online yang berasal dari China, yakni Temu belum memiliki izin beroperasi di Indonesia.

"Sampai sekarang belum ada izinnya, kita akan pantau terus secara intens," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim di Gedung Kemendag, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Isy menerangkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait aplikasi Temu yang tengah beredar. "Temu itu kan sebenarnya belum mendaftar di kita, saya juga sudah mengecek ke Kominfo itu belum masuk," terangnya.

Selain itu, Isy Karim juga menjelaskan, aplikasi Temu tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, karena cara kerja bisnisnya dari pabrik ke konsumen.

"Temu itu kan model bisnisnya kan factory to consumer (f to c) itu tidak cocok dengan kebijakan di Indonesia.Itu kan bertentangan dengan PP 29 Tahun 2021, jadi kalau setiap kegiatan dari factory ke consumer harus ada perantaranya, harus ada distributor. Jadi tidak bisa dari pabrik langsung ke konsumen," tandasnya. kbc11

Bagikan artikel ini: