Minyakita langka, ekonom sebut pemerintah tak kuasai suplai

Selasa, 14 Februari 2023 | 07:30 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah terus meramu kebijakan untuk mengatasi polemik minyak goreng subsidi, Minyakita. Terbaru, pemerintah menerapkan pembatasan pembelian Minyakita maksimal 2 liter per orang per hari untuk mengatasi kelangkaan stok dan menstabilkan harga jelang ramadan dan lebaran.

Menurut ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Segara Institute, Piter Abdullah, kebijakan terbaru itu masih belum dapat mengatasi persoalan kelangkaan Minyakita di pasaran. Sebab, menurutnya untuk dapat melakukan intervensi pasar, pemerintah perlu menguasai produksi atau suplai terhadap Minyakita.

"Pemerintah masih sulit untuk mengatasi kelangkaan dengan melakukan intervensi pasar apabila pemerintah belum menguasai suplai," kata Piter seperti dikutip, Senin (13/2/2023).

"Yang perlu dilakukan adalah peningkatan penguasaan pemerintah baik di perkebunan sawit maupun di Industri hulunya melalui BUMN yaitu PTPN," tutur Piter.

Diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.

Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg. Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini, Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindasan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan aturan ini," tutur Kasan, Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri. kbc10

Bagikan artikel ini: