Pedagang ingin pembatasan pembelian Minyakita dicabut

Kamis, 16 Februari 2023 | 18:08 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan  pembatasan bagi masyarakat untuk  membeli minyak goreng bersubsidi, Minyakita sebesar 2 liter per harinya.

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menyoroti regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, yaitu Surat Edaran Nomor 3 tahun 2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat. Ikappi menyimpulkan, pemerintah belum siap menggelontorkan minyak goreng merek Minyakita ke pasar tradisional.

Sekretaris Jenderal Ikappi, Reynaldi Sarijowan mengatakan, pihaknya sebenarnya cukup lega karena pembelian minyak goreng curah atau Minyakita tidak perlu menggunakan KTP, seperti yang diwacanankan sebelumnya oleh Kemendag.

Namun, dia menyebut yang menjadi persoalan adalah ketentuan penjualan dalam SE 3/2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat terdapat pembatasan penjualan minyak goreng oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter per orang per hari untuk Minyakita.

"Dari sini sebenarnya kita bisa menyimpulkan bahwa pemerintah belum siap menggelontorkan minyak kita di pasar tradisional," kata Reynaldi, Kamis (16/2/2023).

Reynaldi menegaskan, pihaknya akan mendorong surat edaran ini agar tidak mengatur batasan pembelian minyak goreng, tetapi justru mengatur bagaimana mekanisme distribusi Minyakita dan minyak goreng curah.

"Karena, dalam permendag sebelumnya minyak goreng curah/MinyaKita statusnya sama, harganya sama sehingga kami khawatir produsen lebih banyak menggelontorkan minyak goreng curah dibandingkan Minyakita," kata dia.

Dikatakannya, banyak ditemukan jika pedagang ingin memperoleh Minyakita dari distributor, maka harus juga membeli minyak goreng premium atau produk tertentu (bundling).

Menurut Reynaldi, sistem bundling yang ada pada beberapa bulan terakhir ini membuktikan bahwa Minyakita tidak diharapkan oleh produsen karena produsen beranggapan minyak goreng yang harganya Rp14.000 per liter itu akan menggerus produk unggulan mereka yaitu minyak premium.

"Kami berharap agar ada diskusi pembahasan yang lebih intensif soal solusi agar produsen juga tetap memproduksi minyak kita dan masyarakat juga tidak kesulitan mendapatkan Minyakita," ujar Reynaldi.

Seperti diketahui, dalam beberapa bulan terakhir minyak goreng besutan pemerintah Minyakita mengalami lonjakan harga dan langka di pasaran.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan hasil investigasi lanjutan ihwal penyebab kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di atas batas eceran tertinggi (HET).

Hasilnya, KPPU masih ada dugaan pelanggaran atau kecurangan dalam penjualan produk Minyakita di hampir seluruh kantor wilayah KPPU di Indonesia.

Kecurangan yang massif tersebut di antaranya menjual Minyakita sebagai minyak curah seperti yang terjadi di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatra Utara dan Banten.

Selain itu, KPPU juga masih menemukan adanya upaya penjualan bersyarat dari produsen dan distributor yang mewajibkan pembelian produk Minyakita bersamaan dengan produk lain. KPPU menjelaskan penjualan bersyarat, tying sales, atau bundling merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha.

"Umumnya penjualan bersyarat itu membuat pedagang yang hendak membeli Minyakita wajib membeli produk lain milik produsen, distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya," ujar KPPU.kbc11

Bagikan artikel ini: